Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siap Hadapi Saksi dan Ahli dari Prabowo-Sandi
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Prabowo-Sandi akan menghadirkan saksi dan ahli pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi. Meski hakim MK membatasi masing-masing pihak mengajukan saksi dan ahli, namun belum diketahui berapa banyak yang akan dihadirkan pada sidang hari ini.
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihak siap menghadapi saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi.
"Jadi pagi ini kami hadir di sidang untuk sama-sama mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh pemohon. Setelah diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanyakan pertanyaan-pertanyaan atau sanggahan-sanggahan yang dikemukakan baik oleh ahli maupun saksi di persidangan. Pokoknya kami sudah siap," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Yusril menjelaskan, merujuk kebiasaan di MK, saksi fakta akan dihadirkan setelah saksi dan ahli pada putaran kali ini. "Karena memang ini adalah walinya pemohon jadi kami belum banyak menanggapi nantinya," ujarnya.
Sementara Sekretaris Tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengaku belum menerima informasi siapa saja saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.
Namun, secara teknis para pihak di luar Pemohon nantinya akan diberikan kesempatan memberikan sanggahan atas pernyataan saksi yang dihadirkan Pemohon dalam persidangan.
"Nanti diatur oleh MK bagaimana alur persidangan," ujar Irfan.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini dari aparat penegak hukum. Namun dia tidak menjelaskan identitas saksi tersebut.

Pria yang akrab disapa BW itu juga tidak membeberkan instansi asal aparat penegak hukum itu. Menurutnya, menjaga kerahasiaan penting demi keselamatan saksi dimaksud.
"Detailnya jangan dong. Paling tidak, itu yang kemudian kami ajukan. Kan Anda tahu, di situ ada sistem komandan. Dalam sistem komandan itukan mereka sangat ketakutan sekali," ujar BW di Gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Sidang ketiga PHPU Pilpres 2019 diagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli Pemohon. MK menetapkan para pihak hanya dapat menghadirkan maksimal 15 saksi dan dua ahli dalam persidangan.
Sidang MK dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Para pihak yang hadir dalam persidangan yakni kuasa hukum Prabowo sebagai Pemohon, KPU RI sebagai Termohon, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sebagai Pihak Terkait dan Bawaslu RI sebagai Pemberi Keterangan.
Editor: Djibril Muhammad