Tim Hukum Prabowo-Sandi: DPT Tidak Logis Bisa Jadi Dasar Pembatalan Pemilu 2019
Selain itu, dia menambahkan, KPU juga tidak bisa membantah hal itu dalam persidangan di MK. Belum lagi, jumlah dari DPT selalu berubah. Teranyar, ada perubahan DPT pada 21 Mei lalu. Dia menyebut hal itu telat, mengingat pemilu telah selesai dilaksanakan.
"KPU enggak bisa bantah itu, karena emang DPT-nya berubah-ubah. Dan paling tidak bisa dibantah adalah 21 Mei ada lagi perubahan DPT. Kita bayangkan, kita 17 April Pilpres ada DPT, dan sebulan lebih kemudian KPU kembali menetapkan DPT. Pencoblosannya sudah lewat bung," ujarnya mengungkapkan.
Denny pun menjabarkan sejumlah pemilu ulang di beberapa titik terkait permasalahan DPT. Seperti pemilu di Sampang, Maluku, dan banyak lokasi lainnya.
Dia berharap temuan-temuan tersebut bisa jadi salah satu pertimbangan dari MK. Sehingga tak hanya mengikuti dalil 01 yang merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebut sengketa di MK adalah sengketa selisih suara.
"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MK-nya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah Konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," kata Denny seraya menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad