Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum: Tidak Ada Satu pun Putusan DKPP Nyatakan KPU Langgar Kode Etik

Selasa, 18 Juni 2019 - 10:40:00 WIB
Tim Hukum: Tidak Ada Satu pun Putusan DKPP Nyatakan KPU Langgar Kode Etik
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak termohon membantah permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang menyebut KPU berpihak kepada pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin di dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

Hal ini diungkapkan Tim Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin saat membacakan jawaban atas pokok permohonan pihak pemohon di dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6/2019).

Ali menyampaikan, termohon telah melaksanakan kewajibannya dengan memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Huruf b Undang-Undang Pemilu. Sehingga, idak benar jika ada tuduhan termohon telah berpihak atau tidak berlaku adil dengan merugikan atau menguntungkan salah satu paslon Pilpres 2019.

"Misalnya dengan cara mengubah perolehan suara pasangan calon hasil pilihan rakyat atau bentuk-bentuk kecurangan lainnya," katanya.

Tak hanya itu, Ali mengatakan, bukti lain pihak termohon tidak melakukan kecurangan dalam Pilpres 2019 bisa dilihat dari sejak awal tahapan pemilu sampai dengan adanya sengketa hasil PHPU Pilpres 2019 di MK. Dari proses tersebut, tidak ada satu pun putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan termohon telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Tidak ada satu pun putusan DKPP, sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi tugas dan kewajiban berdasarkan UU Pemilu, untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu, yang menyatakan bahwa termohon telah melanggar kode etik, berbuat curang dengan melakukan perbuatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut