Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar
Dalam praktiknya, sesuai penjelasan Komjen Asep, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting. Di antaranya nomor telepon Presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah orang dari kalangan media dan pihak lainnya.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung tanpa dasar hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku. Perkara itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Sekitar Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas atau data akses penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Dalam konstelasi hukum pidana yang berlaku, penyadapan ilegal tidak serta-merta langsung dikategorikan atau dijerat dengan pasal makar.
Penetapan kualifikasi hukum bergantung pada unsur delik, bukti material, serta persangkaan pasal yang ditetapkan oleh penyidik penyidiknya.