Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Mengarah untuk Melumpuhkan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar

Rabu, 04 November 2026 - 18:48:00 WIB
Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof Dr Juanda, SH, MH. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain ancaman pidana umum hingga 10 tahun penjara, dari kacamata kedinasan Polri:

- Perbuatan penyadapan tanpa surat perintah resmi (unlawful interception) melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (Perkap No. 7/2022) dan peraturan penyadapan Polri (Perkap No. 5/2010).

- Sanksi etik tertinggi untuk tindakan ini adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta pencabutan jabatan dan hak-hak kedinasannya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut