Tindakan Pidana Penyadapan Berpotensi Makar
Berdasarkan fakta penyidikan yang diumumkan oleh penyidik Bareskrim Polri, para tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur (illegal interception) ini dijerat dengan pasal-pasal pidana siber dan penyadapan ilegal:
Seperti Pasal 258 KUHP Baru (UU No. 1/2023): Penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik non-publik secara melawan hukum (ancaman maksimal 10 tahun penjara).
Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP Baru: Akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain/pejabat negara (ancaman maksimal 6 tahun penjara).
Juga Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Mengubah, memindahkan, atau merusak/menghapus informasi elektronik milik publik/orang lain (terkait dugaan penghapusan log penyadapan di sistem LIMS) dengan ancaman 8 tahun penjara.
Mengapa Tidak Masuk Kategori Makar secara Hukum?
Berdasarkan definisi makar dalam KUHP Baru yaitu Pasal 160 KUHP Baru, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.