Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK
Advertisement . Scroll to see content

TNI AD Janji Tindak Tegas Seluruh Oknum Prajurit yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Selasa, 02 Januari 2024 - 12:35:00 WIB
TNI AD Janji Tindak Tegas Seluruh Oknum Prajurit yang Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Kasus Relawan Ganjar–Mahfud Dianiaya Oknum Anggota TNI di Boyolali. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, untuk proses hukum yang dilakukan anggota TNI, langkah awal dimulai dari penyidikan, lalu penuntutan oleh ouditor militer. Selanjutnya tersangka akan menjalani sidang di pengadilan militer.

"Perlu saya sampaikan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari Penyidikan di Polisi Militer, kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Wrt dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer," katanya.

Dia menegaskan, proses hukum yang dijalankan akan dilakukan secara independen tanpa intervensi dari berbagai pihak.

"Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Dip tidak bisa melakukan intervensi," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut