Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Narkoba hingga Senjata

Jumat, 19 Maret 2021 - 16:50:00 WIB
TNI Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Militer, Narkoba hingga Senjata
TNI memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman Kantor Oditur Militer II-07 Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). (Foto: Dok. Puspen TNI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara tindak pidana militer di halaman Kantor Oditur Militer II-07 Jalan Dr. Soemarmo Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Proses pemusnahan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Oditur Jenderal (Orjen) TNI Marsda TNI Sujono mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksana perintah Hakim Militer II-08 Jakarta. 

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana militer yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incraht) serta barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis dari berbagai jenis perkara dengan terpidana sebanyak 498 orang,” ujar Sujono di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dia menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram, ekstasi 9.153 butir dan ganja 2 kilogram, senjata api, amunisi dan senjata tajam terdiri dari 96 pucuk pistol, 6 pucuk senjata laras panjang dan 10 granat/TNT.

Kemudian, 9 pucuk air soft gun, 1.144 butir amunisi dan 72 senjata tajam, 77 handphone, 6 korek api berbentuk pistol, 3 kayu, 10 botol miras, 50 bekas alat konsumsi narkotika serta bangkai kendaraan terdiri dari 2 unit mobil dan 18 unit sepeda motor (sudah rusak/tinggal rangka).

Pemusnahan barang bukti ini, ini kata dia salah satu upaya agar seluruh pimpinan TNI dan segenap prajurit TNI serta masyarakat tahu barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut