Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ricuh, Massa Pendukung Sudewo Desak Pengadilan Sediakan Monitor Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap DJKA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06:00 WIB
Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap DJKA
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis hukuman 8 tahun dan enam bulan penjara kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun dan 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo. 

Sudewo dinyatakan terbukti bersalah atas perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. 

Putusan perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, Sudewo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatannya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk melunasi pidana denda maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," sebut hakim.

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Majelis hakim turut menghukum Sudewo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Jika harta bendanya tidak mencukupi atau tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," tambah hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya tertanggal 21 September 2026. 

JPU KPK sebelumnya menuntut Sudewo dengan hukuman 8,5 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar atas kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek DJKA.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut