Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Kamis, 05 November 2026 - 13:14:00 WIB
Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Rumah milik Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Uang tersebut terdiri atas Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.

"Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/6/2026).

Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut bertujuan agar penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.

Selain itu, uang diberikan agar Hery menolak peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut