Tok! Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Ketua OmbudsmanHery Susanto. Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf a mengatur tindak pidana suap oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara Pasal 18 mengatur pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Elyarahma Sulistyowati, Kamis (5/11/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Hery. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000.