Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Suap Hakim, Ngaku Cuma Bayar Fee Lawyer
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:13:00 WIB
Tok! Meirizka Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut