Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Kamis, 27 November 2025 - 17:38:00 WIB
Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Sidang MK. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dalil pemohon berkenaan dengan pembatasan masa jabatan kepengurusan parpol sebagaimana pada frasa “dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 dengan menggunakan logika pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 perihal periodisasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.

Berikutnya, terhadap persoalan konstitusionalitas frasa “tidak tercapai” dalam norma Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang menurut Pemohon menimbulkan ambigu dan multitafsir, Mahkamah sebelumnya pernah mempertimbangkan dan memutus frasa “tidak tercapai” dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIII/2015. 

Bahwa untuk memahami Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011 harus didahului dengan memahami substansi Pasal 32 UU Parpol yang memiliki makna penyelesaian perselisihan partai politik yang bersifat internal dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai yang harus diselesaikan paling lama 60 hari. 

Sekali pun dalam permohonan pemohon terdapat alasan yang berbeda untuk menegaskan atau memperjelas kapan pengadilan negeri berwenang atau dalam keadaan seperti apa pengadilan negeri telah berwenang untuk mengadili sengketa internal partai politik, yang beririsan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Parpol.

Artinya, kata Daniel, batasan waktu 60 hari dimaksud harus dipahami sebagai batas waktu paling lambat bagi Mahkamah Parpol untuk menyelesaikan sengketa internal sejak perselisihan diajukan oleh anggota kepada mahkamah. 

Jika dalam jangka waktu dimaksud tidak tercapai penyelesaian perselisihan maka pihak-pihak yang berselisih dapat menempuh upaya lain termasuk memilih jalur hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut