Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan 4 Pulau Jadi Rebuatan Aceh dan Sumatera Utara, Ada Minyak dan Gas Bumi?
Advertisement . Scroll to see content

Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPR Sebut Keputusan Mendagri Picu Ketegangan

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45:00 WIB
Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Anggota DPR Sebut Keputusan Mendagri Picu Ketegangan
Empat pulau di Aceh yang diklaim masuk wilayah Sumut dikhawatirkan bisa memicu konflik di masyarakat. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Sumut, Rapidin Simbolon, menolak keras keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukkan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumatera Utara

Melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, empat pulau di Samudera Hindia, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes keras dari berbagai pihak, termasuk politisi daerah.

Rapidin Simbolon menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan kajian yang memadai. “Tidak ada kajian, tidak ada konsultasi, dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Ini kebijakan sepihak,” kata Ketua DPD PDIP Sumut itu, Senin (16/6/2025).

Dia menuturkan, keputusan Mendagri ini bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pemekaran Kabupaten Aceh Singkil. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memicu polemik dan konflik baru di tengah masyarakat kedua provinsi. 

“Keputusan ini bisa mengusik sejarah dan identitas wilayah, yang justru akan memunculkan ketegangan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut