Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim
Senin, 27 Oktober 2025 - 16:16:00 WIB
Hakim menilai, rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan polisi telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi disebut memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
"Menimbang dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 185 KUHAP," katanya.
Maka dari itu, hakim beralasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu.
Editor: Reza Fajri