Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong bakal Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?

Senin, 21 Juli 2025 - 11:20:00 WIB
Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Kejagung?
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di sidang pembacaan vonis, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," ucap Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Minggu (20/7/2025). 

Ari bersikeras kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya akan banding berapa pun vonis yang diberikan hakim. 

"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tutur dia.

Diketahui, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut