Tom Lembong Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tujuh tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim,” kata Anang saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Dia mengatakan jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum ke depan terkait vonis Tom Lembong. Jaksa masih pikir-pikir.
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Singgung Banyak Kejanggalan
“Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” jelas dia.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Menyatakan Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman denda ini sama dengan tuntutan JPU.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Editor: Rizky Agustian