Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Minta Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka di Kasus Impor Gula

Senin, 18 November 2024 - 12:34:00 WIB
Tom Lembong Minta Hakim PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka di Kasus Impor Gula
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel pada Senin (18/11/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga meminta hakim tunggal praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan Tom Lembong untuk seluruhnya. Selain itu menerbitkan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan penetapan tersangka atas diri Pemohon tidak saj dan tidak mengikat secara hukum. Memerintahkan termohon melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai harkat dan martabat Pemohon," kata Ari.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan motif politik. Penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka.

"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut