Tom Lembong Ungkap Sidangnya Bak Perang, Rudal dan Roket Saling Diluncurkan
Menurutnya, seluruh pertempuran ini harus berhenti. Tujuannya, agar majelis hakim dapat berpikir jernih dalam memutuskan perkara yang dimaksud.
"Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan, perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih," ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Editor: Reza Fajri