Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Bantah Klaim Tom Lembong terkait Kasusnya Sarat Politik dan Kriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Ungkap Sidangnya Bak Perang, Rudal dan Roket Saling Diluncurkan

Senin, 14 Juli 2025 - 18:05:00 WIB
Tom Lembong Ungkap Sidangnya Bak Perang, Rudal dan Roket Saling Diluncurkan
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, seluruh pertempuran ini harus berhenti. Tujuannya, agar majelis hakim dapat berpikir jernih dalam memutuskan perkara yang dimaksud.

"Sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan, dapat merenungkan, perkara ini dengan pikiran, hati dan jiwa yang juga tenang dan jernih," ucapnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut