Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! Pemkot Bekasi Buka Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum ke Palti Hutabarat terkait Kasus Dugaan Hoaks

Jumat, 19 Januari 2024 - 18:48:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum ke Palti Hutabarat terkait Kasus Dugaan Hoaks
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait unggahan diduga berita bohong atau hoaks berisi rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.44 WIB.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata dia.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja, proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” katanya.

Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut