TPN Ganjar-Mahfud Minta KPU Kembalikan Format Debat Capres Cawapres Sesuai UU
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta KPU untuk mengembalikan format debat capres cawapres sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Hal ini disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Kita masih berharap kepada KPU untuk kembali kepada Undang-Undang, kembali kepada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan menetapkan debat itu seperti tetap seperti sedia kala, tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres," ujar Todung dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (2/12/2023).
Terlebih kata Todung, belum ada kesepakatan dari masing-masing tim pemenangan tiga pasangan calon terkait perubahan format debat capres cawapres.
"Saya tahu bahwa TPN masing-masing tim, masing-masing paslon itu sudah bertemu dengan KPU. Sejauh yang saya tahu, belum ada kesepakatan," katanya.
Menurutnya, patut dicurigai perubahan format debat capres cawapres yang digelar KPU hanyalah akal-akalan yang sudah disiapkan.
"Ya ini menurut saya suatu akal-akalan, format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima," ucapnya.
Diketahui, KPU memutuskan lima kali debat Pilpres 2024 akan dihadiri capres cawapres secara bersamaan. Tidak ada putaran debat secara terpisah antara capres maupun cawapres.