Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Penyitaan HP hingga Akun Instagram Aiman Bentuk Intimidasi

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:21:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Penyitaan HP hingga Akun Instagram Aiman Bentuk Intimidasi
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menilai penyitaan HP hingga akun Instagram Aiman Witjaksono oleh polisi sebagai bentuk intimidasi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai penyitaan handphone (HP), akun Instagram hingga email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono oleh polisi tidak sesuai prosedur. TPN pun menganggap tindakan itu merupakan bentuk intimidasi.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menganggap penyitaan sejumlah barang milik Aiman itu tidak wajar. Sebab, Aiman masih berstatus saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat.

"Buat saya ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap Aiman, tetapi terhadap yang lain-lain, terhadap kekuasaan," kata Todung, Selasa (30/1/2024).

Todung menjelaskan, penyitaan barang milik Aiman berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sayangnya, kata dia, baik Aiman mau pun kuasa hukum tidak diberikan salinan penetapan penyitaan tersebut.

"Penyitaan itu dilakukan karena mereka (polisi) punya (surat) penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, itu (surat) tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," kata Todung.

"Kita hanya punya satu lembar yang semacam informasi umum bukan summary, itu hanya poin saja. Dan itu tidak menggambarkan legal reasoning atau alasan hukum penyitaan," tutur dia.

Menurut Todung, aparat penegak hukum, khususnya polisi, harus bisa transparan dalam menangani kasus, sehingga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pun tidak terjadi.

"Polisi harus transparan dan akuntabel," kata dia.

Todung juga mengatakan pihaknya bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM.

"Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," kata Todung.

"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut