Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan Gugatan ke MK usai Pengumuman Hasil Pilpres 2024 

Selasa, 05 Maret 2024 - 19:40:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Pasti Ajukan Gugatan ke MK usai Pengumuman Hasil Pilpres 2024 
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: TPN Ganjar-Mahfud)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memastikan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan gugatan diajukan usai KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret. 

“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK. Setelah perhitungan manual di KPU. Saya juga hakul yakin paslon 01 juga melalukan hal demikian,” ujar Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN Ganjar Mahfud, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa (5/3/2024).

Todung berharap PHPU bisa dijalankan MK dengan penuh integritas dan tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024. MK harus mampu melihat dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).

“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK," kata Todung.

Dia juga berharap MK bisa kembali ke marwahnya sebagai penjaga konstitusi meski sudah demoralisasi dan dikritik usai memutuskan putusan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut