TPN Ganjar-Mahfud Sebut Pendampingan ke Aiman Jadi Momentum Kawal Demokrasi
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, untuk menghadapi pemanggilan polisi. Pendampingan itu merupakan momentum untuk mengawal demokrasi.
"Jadi kita akan kooperatif. Kami siap untuk mendampingi karena prinsipnya adalah demokrasi ini adalah fondasi utama untuk keberlangsungan bangsa ini," ujar anggota Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jimmy Yansen, di Media Center TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Dia menyayangkan cara polisi yang mengirim surat panggilan kepada Aiman Witjaksono tidak sesuai prosedur. Dia mengingatkan, penegak hukum seperti polisi yang ada saat ini merupakan produk dari reformasi.
Profesionalisme yang dijalankan oleh polisi, kata dia, adalah hasil upaya keras masyarakat Indonesia melakukan reformasi.
"Makanya ketika dia (Polri) mengingkari sejarahnya, kita harus ingatkan. Dari situ momentum Mas Aiman ini kita anggap sebagai pembuka pengawalan demokrasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Hukum dan Kajian Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ronny Talapessy, menilai pelaporan terhadap Aiman dapat mengancam proses demokrasi. Dia menyayangkan cara polisi dalam mengirim surat panggilan ke Aiman Witjaksono yang tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, indikator semacam itu mengingatkan kita kembali kepada kekuasaan zaman Orde Baru.
“Kami tentunya sebagai praktisi hukum, di sini kami tidak mau hal ini terulang atas ketidakprofesionalan dari pihak penegak hukum,” ujar dia.
Diketahui, pemanggilan Aiman tersebut buntut video yang diunggah di akun Instagram miliknya, @aimanwitjaksono. Dalam unggahan itu, Aiman menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.
Aiman dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Rizky Agustian