TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, Volume Turun 500 Ton per Hari
Jasa tersebut digunakan oleh sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) untuk mengangkut atau membuang sampah. Namun, Pramono menyebut masih terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab dan membuang sampah secara ilegal.
"Sebenarnya yang paling utama untuk berkaitan dengan sampah ini Horeka, mereka inilah yang kemudian menggunakan jasa swasta siapa pun itu, yang kemudian jasa ini kebanyakan tidak bertanggung jawab sepenuhnya," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta memastikan penanganan persoalan sampah dilakukan secara menyeluruh. Penertiban tidak hanya menyasar pihak yang menimbun atau membuang sampah sembarangan, tetapi juga sektor Horeka yang menggunakan jasa pengelolaan sampah tersebut.
"Maka yang kami lakukan penertiban bukan hanya kepada orang yang menimbun, menaruh di sembarang tempat, tetapi juga Horeka-nya kita akan melakukan penertiban," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama