Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Hanya Diberi Setahun, Totalnya Capai Rp600 Juta
Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:56:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - cmengatakan bahwa tunjangan rumah dinas para wakil rakyat hanya akan diberikan setahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Ia menjelaskan, uang tersebut diberikan guna menyewa rumah selama masa jabatan 5 tahun.
"Anggota DPR itu menerima mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025 yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).