Tuntut Polisi Minta Maaf, Kubu Kivlan: Kalau Tidak, Tim Lapor Propam
"Dia hanya berangkat ke Batam dan tidak bawa paspor, kalau berangkat ke luar negeri harus bawa paspor, itu saja logikanya," ucapnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein membantah hendak melarikan diri ke luar negeri. Kivlan sempat dicegah ke luar negeri atas permintaan Polri.
"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana? Saya enggak beli tiketnya," ucapnya.
Kivlan mengaku hanya pergi ke Batam. Di sana dia bertemu keluarganya anak, istri, dan cucu. Kepergiannya bukan untuk melarikan diri.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.
Editor: Djibril Muhammad