Uang Makan dan Snack Rapat Menteri Rp171.000 Disorot Publik, Istana Buka Suara
JAKARTA, iNews.id - Istana merespons kritik atas uang makan dan snack rapat menteri hingga eselon I yang dipatok Rp171.000. Jumlah itu terbagi Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk snack.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait biaya yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 itu sudah cukup jelas.
“Penjelasan dari menteri keuangan sudah cukup lah,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dia mengatakan pihaknya tidak perlu lagi memberikan penjelasan secara mendetail.
“Pemerintah itu, kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya, kalau sudah menteri keuangan bicara, kita enggak usah nambah-nambah lagi,” jelasnya.