Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Headline iNEWS.ID: Jatah Makan Pejabat Ditetapkan Rp118.000, Snack Rp53.000
Advertisement . Scroll to see content

Uang Makan dan Snack Rapat Menteri Rp171.000 Disorot Publik, Istana Buka Suara

Kamis, 05 Juni 2025 - 15:15:00 WIB
Uang Makan dan Snack Rapat Menteri Rp171.000 Disorot Publik, Istana Buka Suara
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istana merespons kritik atas uang makan dan snack rapat menteri hingga eselon I yang dipatok Rp171.000. Jumlah itu terbagi Rp118.000 untuk makan dan Rp53.000 untuk snack.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait biaya yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 itu sudah cukup jelas.

“Penjelasan dari menteri keuangan sudah cukup lah,” kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Dia mengatakan pihaknya tidak perlu lagi memberikan penjelasan secara mendetail. 

“Pemerintah itu, kita harus mendapatkan informasi dari pemerintah yang memang bidangnya, kalau sudah menteri keuangan bicara, kita enggak usah nambah-nambah lagi,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut