Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Lanjutkan 6 Perkara Sengketa Pilkada 2024 ke Pembuktian, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Uji Materi Presidential Threshold, MK Bisa Putuskan Sebelum 10 Agustus

Kamis, 02 Agustus 2018 - 16:52:00 WIB
Uji Materi Presidential Threshold, MK Bisa Putuskan Sebelum 10 Agustus
Ilustrasi, sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji sengketa hukum tidak terbatas pada waktu. Termasuk dalam judicial review (uji materi) undang-undang mengenai presidential threshold (ambang batas pengajuan capres dan cawapres).

Namun, MK bisa saja memutuskan uji materi presidential threshold sebelum batas akhir pendaftaran calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 10 Agustus 2018. Sampai saat ini, proses penyelesaian undang-undang tersebut masih berjalan.

"Ya, sangat bisa, tapi lagi-lagi banyak kemungkinan. Yang jelas batas 10 Agustus bukan bagi MK harus memutus karena pengujian undang-undang tidak ada limitasi waktu," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, waktu pengujian undang-undang sangat tergantung dari penilaian hakim. Bahkan, hakim bisa memutus tanpa harus melalui sidang pleno.

"Setelah sidang perbaikan tentu saja harus dibahas dulu oleh Hakim MK untuk menentukan tindak lanjut terhadap perkara itu," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut