Uji Materi Presidential Threshold, MK Bisa Putuskan Sebelum 10 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji sengketa hukum tidak terbatas pada waktu. Termasuk dalam judicial review (uji materi) undang-undang mengenai presidential threshold (ambang batas pengajuan capres dan cawapres).
Namun, MK bisa saja memutuskan uji materi presidential threshold sebelum batas akhir pendaftaran calon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 10 Agustus 2018. Sampai saat ini, proses penyelesaian undang-undang tersebut masih berjalan.
"Ya, sangat bisa, tapi lagi-lagi banyak kemungkinan. Yang jelas batas 10 Agustus bukan bagi MK harus memutus karena pengujian undang-undang tidak ada limitasi waktu," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya, waktu pengujian undang-undang sangat tergantung dari penilaian hakim. Bahkan, hakim bisa memutus tanpa harus melalui sidang pleno.
"Setelah sidang perbaikan tentu saja harus dibahas dulu oleh Hakim MK untuk menentukan tindak lanjut terhadap perkara itu," ucapnya.