Uji Materi Presidential Threshold, MK Bisa Putuskan Sebelum 10 Agustus
Dia menambahkan, saat ini MK sedang fokus terhadap penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sesuai jadwal keputusan sengketa pilkada ini akan dilakukan 9-15 Agustus.
"Hari ini semua sidang panel perkara (selesai), rapat permusyawaratan hakim. Masing-masing panel melaporkan ke pleno sehingga diketahui perkara ini seperti apa," katanya.
Uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimohonkan oleh 12 aktivis demokrasi melalui kuasa hukumnya. Uji materi terhadap pasal tersebut menyoal konstitusionalitas presidential threshold.
Para pemohon itu, M Busyro Muqoddas (mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), M Chatib Basri (mantan menteri keuangan), Faisal Basri (ekonom), Hadar N Gumay (mantan anggota Komisi Pemilihan Umum/KPU), Bambang Widjojanto (mantan wakil ketua KPK), dan Rocky Gerung (akademikus).
Selanjutnya, ada nama Robertus Robet (sosiolog Universitas Negeri Jakarta), Feri Amsari (dosen hukum Universitas Andalas, Padang), Angga D Sasongko (sutradara), Hasan Yahya, Dahnil A Simanjuntak (PP Pemuda Muhammadiyah), dan Titi Anggraini (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem).
Menurut mereka, sedikitnya ada sembilan alasan mengapa Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 dinilai inkonstitusional. Di antaranya, pasal tersebut mengatur syarat capres sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat 5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan tata cara untuk peraturan tingkat UU.
Kemudian, pengaturan pendelegasian syarat capres ke UU terdapat pada Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol.
Editor: Kurnia Illahi