Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:02:00 WIB
Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan
Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi VIII DPR meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera membuat aturan dan pengawasan pelaksanaan umrah mandiri yang baru saja dilegalkan. Instrumen itu dinilai perlu diperkuat sebelum umrah mandiri dimulai.

"Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri (permen) yang lebih rinci," kata Selly, dikutip Minggu (26/10/2025).

Menurut dia, regulasi turunan ini harus memuat tata cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama di Tanah Suci.

"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," ujarnya.

"Karena apa pun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor aman, tertib, dan bermartabat, sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya," tutur dia.

Diketahui, pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut