Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:02:00 WIB
Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan
Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat (1) huruf b. 

Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat untuk umrah mandiri. yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:

- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut