Usai Diperiksa KPK, Mantan Presdir PT Lippo Cikarang Ditahan terkait Kasus Meikarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Rabu (20/11/2019). Usai diperiksa Bartholomeus Toto langsung ditahan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujar Febri di Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Sementara itu, Bartholomeus Toto merasa membantah yang dituduhkan penyidik KPK dalam kasus tersebut. Bahkan, dia menyebut sedang difitnah.
"Saya difitnah, dikorbankan dan untuk fitnah yang Edisus (Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Pengelolaan dan Pengelohan Tanah) Rp10,5 miliar saya selalu bantah dan itu pun sekretaris saya Melda tempo hari juga sudah bantah," ucap Toto.