Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Marianus Sae Cuekin Petinggi PDIP, SMS pun Tak Dibalas
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa Penyidik KPK, Marianus Sae Bungkam

Senin, 12 Februari 2018 - 19:01:00 WIB
 Usai Diperiksa Penyidik KPK, Marianus Sae Bungkam
Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 24 jam, Bupati Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae bungkam. Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17:00 WIB, Marianus tak menggubris pertanyaan awak media.

Calon gubernur (cagub) NTT itu didampingi beberapa pengawal dan beberapa orang advokat yang telah diberi kuasa oleh keluarganya (istri Bupati). Mengenakan pakaian kemeja lengan panjang bewarna putih dibalut rompi oranye dan celana hitam, Marianus buru-buru memasuki mobil tahanan KPK.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, KPK akan menahan Marianus Sae 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. “Dia  ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka kasus suap fee proyek di Kabupaten Ngada. Marinus ditangkap penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Minggu, 11 Februari 2018. Tersangka kasus dugaan suap Rp4,1 miliar itu diringkus di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (12/2/2018).

Atas perbuatanya sebagai pihak pemberi suap, Wilhelmus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Korupsi.

Sebagai penerima suap, Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut