Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa, Wali Kota Blitar Ditahan KPK di Rutan Polres Jakpus

Sabtu, 09 Juni 2018 - 06:30:00 WIB
Usai Diperiksa, Wali Kota Blitar Ditahan KPK di Rutan Polres Jakpus
Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif, Sabtu (9/6/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mantan Ketua DPRD Blitar tersebut digiring petugas KPK ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

Namun, Anwar enggan angkat bicara terkait kasus yang menyeretnya ke dalam penjara KPK. Dia memilih bungkam dan mengabaikan pertanyaan awak media. Dia bergeming sembari jalan masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Samanhudi akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat. "MSA (M Samanhudi Anwar) ditahan di Rutan Metro Jakarta Pusat," kata Febri seperti dikutip Okezone.


Samanhudi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap itu sebelumnya menyerahkan diri dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (8/6/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut