Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Hasto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Perkara Donny Tri Istiqomah

Senin, 28 Juli 2025 - 22:26:00 WIB
Usai Hasto Divonis, KPK Segera Proses Perkara Donny Tri Istiqomah
Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (kemeja putih). (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Amar putusan itu dibacakan di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (25/7).

Hakim menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3,5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat (25/7/2025).

Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku untuk menggantikan Almarhum Nazaruddin Kiemas untuk menjadi anggota DPR RI. 

"Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap," kata hakim.

Meski demikian, Hasto tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif kesatu tentang tindak pidana perintangan penyidikan. Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk untuk menghalangi penyidikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut