Usai Periksa 60 Saksi, KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Anang
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pokok perkara mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu segera disidangkan. KPK telah memeriksa 60 saksi terkait penyidikan Anang. Puluhan saksi yang diperiksa terdiri dari unsur pengacara, pegawai money changer, anggota, dan mantan anggota DPR, serta beberapa pihak swasta .
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan berkas untuk kasus e-KTP elektronik dengan tersangka ASS dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan,” ungkap Febri di Jakarta, Rabu (7/3/2018).
PT Quadra Solution adalah perusahaan yang pernah dipimpin Anang, merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang e-KTP. KPK menduga jatah proyek e-KTP kepada anggota DPR termasuk Setya Novanto dari PT Quadra Solution.
Perusahaan itu juga diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp127 miliar dari proyek senilai Rp5,9 triliun. Sehubungan dengan itu, Anang diduga pernah meminjam uang untuk modal perusahaannya mengikuti proyek sebesar USD1,3 juta dari pengusaha Paulus Tanos.
“Dalam waktu dekat bertambah satu orang lagi kita bawa ke proses persidangan dan kasus e-KTP terus diproses agar semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara umum dapat diproses lebih lanjut,” katanya.
Menurut Febri, kerugian keuangan negara dari kasus tersebut senilai Rp2,3 triliun cukup banyak. KPK harus semaksimal mungkin mengembalikan kerugian tersebut kepada negara.
Editor: Azhar Azis