Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Usut Kasus Penodaan Agama Muhammad Kece, Polri Periksa Saksi Ahli

Rabu, 25 Agustus 2021 - 09:20:00 WIB
Usut Kasus Penodaan Agama Muhammad Kece, Polri Periksa Saksi Ahli
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan Bareskrim memeriksa saksi ahli IT, ahli bahasa dan ahli hukum agama. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim memeriksa saksi ahli IT, ahli bahasa dan ahli hukum agama. Mereka diminta pendapatnya untuk mengusut kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan mengungkapkan, setelah menemukan dua alat bukti, saat ini Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Sebelumnya, perkara ini di tahap penyelidikan. 

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," ujar Ramadhan.

Kendati demikian, Ramadhan menekankan, sampai saat ini Muhammad Kece belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan berstatus terlapor. 

Ramadhan menuturkan, dua barang bukti yang menguatkan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, diantaranya adalah screenshoot dan video pernyataan Muhammad Kece yang beredar di masyarakat. 

"Masih terlapor (Muhammad Kece)," ucap Ramadhan.

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, M Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut