Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun akhirnya lunas setelah pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026. Pemerintah menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia (BI) untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
"Pembayaran terakhir dilakukan pada tanggal 24 Agustus yang lalu dengan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia," ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Utang tersebut berasal dari obligasi yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis perbankan dan ekonomi 1997-1998. Nilainya mencapai Rp218,3 triliun dan tercatat sebagai kewajiban pemerintah kepada BI.
Pembayaran kewajiban dilakukan secara bertahap melalui APBN. Suahasil menjelaskan surplus operasional BI sesuai ketentuan dapat disetorkan kepada kas negara dan dicatat sebagai PNBP.
"Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak," ungkap dia.