Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pinjol dan Judol Jadi Cerita Pay Later 2, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
Advertisement . Scroll to see content

Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp106 Triliun, OJK Catat Risiko Gagal Bayar Naik

Sabtu, 07 November 2026 - 06:39:00 WIB
Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp106 Triliun, OJK Catat Risiko Gagal Bayar Naik
OJK melaporkan pnjaman online masyarakat mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026, diikuti kenaikan risiko kredit macet yang tercermin dari tingkat TWP90. (Foto: Ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, pembiayaan melalui industri pindar masih berkontribusi terhadap perluasan akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK mencatat pembiayaan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.

"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," kata dia.

OJK menyatakan kualitas pendanaan, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen menjadi perhatian dalam pengawasan industri pindar. Regulator juga mendorong penyelenggara memperkuat tata kelola serta memenuhi ketentuan permodalan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sebagai bagian dari penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut