Utang Pinjol Warga RI Menggunung hingga Rp106 Triliun, Kredit Macet Naik Jadi 5,36 Persen
Sabtu, 07 November 2026 - 00:38:00 WIB
Hingga periode pelaporan September 2026, sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ini dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.
Editor: Donald Karouw