Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!
Suahasil menjelaskan, pembayaran kewajiban surat utang terkait krisis tersebut turut menggunakan setoran surplus Bank Indonesia (BI) kepada kas negara sesuai ketentuan undang-undang.
“Namun undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur. Apa penggunaannya yang diatur? Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang, surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98,” jelas Suahasil.
Dalam kesempatan yang sama, Suahasil menyampaikan perubahan target pendapatan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) dalam APBN 2026.
Target awal KND ditetapkan sebesar Rp1,8 triliun. Angka tersebut belum memasukkan dividen BUMN yang saat ini dikelola Danantara.
Target kemudian meningkat setelah pemerintah menerima surplus BI sebesar Rp55 triliun dari hasil audit laporan keuangan 2025.
Dalam laporan semester (lapsem), alokasi KND telah disesuaikan menjadi Rp56,4 triliun untuk mengantisipasi penerimaan surplus tersebut. Setelah surplus BI diterima, realisasi pendapatan KND kini mencapai sekitar Rp58 triliun.
“Maka di dalam lapsem (laporan semester) itu sudah ditaruh angka Rp56,4 triliun. Karena kita mengantisipasi akan ada surplus. Waktu itu belum terima, tapi sekarang kita sudah terima betul. Sekarang kita sudah terima sehingga pendapatan dari KND itu sekarang sudah jumlahnya adalah Rp58 triliun,” ungkap Suahasil.
Editor: Puti Aini Yasmin