Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang MKD, Saksi Yakin Anggota DPR Joget-Joget Bukan gegara Naik Gaji
Advertisement . Scroll to see content

UU Pesantren Disahkan, Lantunan Selawat Nabi Menggema di DPR

Selasa, 24 September 2019 - 15:54:00 WIB
UU Pesantren Disahkan, Lantunan Selawat Nabi Menggema di DPR
Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pesantren menjadi undang-undang, Selasa (24/9/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Cucun melanjutkan, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar berpesan agar Fraksi PKB di DPR senantiasa mengawal dan mengingatkan untuk istiqamah memperjuangkan RUU tersebut.

“Alhamdulillah, mandat ketum telah berhasil kita perjuangkan bersama agar UU ini menjadi kado terindah jelang perayaan Hari Santri Nasional Oktober 2019,” katanya.

Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas juga menyambut gembira kehadiran UU Pesantren. Menurutnya, pengesahan RUU itu merupakan kado bagi bangsa.

"Pengesahan RUU Pesantren penting karena pesantren merupakan pilar penanaman nilai agama dan nasionalisme yang sudah teruji perannya," kata Robikin.

Robikin pun berterima kasih kepada semua pihak seperti Presiden Joko Widodo, DPR dan lainnya yang berperan melahirkan regulasi yang mengatur soal pesantren ini. Rasa terima kasih itu juga diucapkan pada PKB, PPP dan parpol lainnya.

Robikin mengungkapkan, UU Pesantren yang disahkan jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2019 merupakan kado untuk bangsa dan negara sehingga harus disyukuri. Santri dan pesantren merupakan pilar penting pembentukan karakter bangsa dan penjaga sikap nasionalisme.

"Semoga UU Pesantren menambah berkah bagi Indonesia. Tentu saya pada akhirnya mendoakan dengan disahkannya RUU ini jadi keberkahan tersendiri bagi Indonesia," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut