UUD Alinea 4: Bunyi dan Makna yang Perlu Kamu Pelajari
JAKARTA, iNews.id - UUD alinea 4 menjadi bagian yang penting untuk dipelajari. Namun, apakah kamu tahu tujuan UUD alinea 4? Pelajari makna dan berapa jumlah alinea dalam pembukaan UUD 1945 di sini.
Perwujudan dari alinea di atas diuraikan dalam Pasal 28C ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Alinea Pembukaan UUD 1945 terdiri dari alinea 1-4 yang berbunyi :
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setelah mengetahui makna dari UUD alinea 4, ketahui juga tujuan dari Pembukaan UUD 1945, dapat dibedakan menjadi 4 tujuan yang terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1. UUD alinea I yaitu untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
2. UUD alinea II yaitu untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yang terpelihara secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral bagi diri sendiri atau pihak lain, serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.
3. UUD alinea III yaitu untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
4. UUD alinea IV yaitu untuk melaksanakan segala sesuatu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Nah, itu dia beberapa hal mengenai UUD alinea 4 dan tentang Pembukaan UUD 1945 yang bisa kamu pelajari. Jadi apa saja nih yang sudah kamu tahu setelah baca artikel ini?
Editor: Puti Aini Yasmin