Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih
Advertisement . Scroll to see content

Verifikasi Faktual Bangun Kepercayaan Publik ke Partai Politik

Sabtu, 20 Januari 2018 - 11:02:00 WIB
Verifikasi Faktual Bangun Kepercayaan Publik ke Partai Politik
Diskusi MNC Trijaya dengan tema Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol. (Foto: iNews.id/Richard)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah menyebutkan, verifikasi faktual terhadap semua partai dapat membangun kepercayaan publik terhadap partai.

"Dengan adanya verifikasi faktual ini publik punya pilihan partai baru dan lama. Selain kesamaan hukum, kepercayaan publik akan muncul terhadap partai baru atau lama atau bahkan partai yang turun elektabilitasnya," ujar Ramdansyah dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/ 2018).

Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman sebagai salah satu pemohon sudah mengingatkan kepada DPR saat pembahasan RUU Pemilu. Pihaknya menyampaikan agar DPR mengantisipasi putusan verifikasi faktual yang digugat tersebut. Tetapi DPR menganggap MK tidak akan mungkin mengabulkan gugatan.

Sebelumnya, menurut Ramdansyah Partai Idaman tidak terpikirkan bahwa gugatan soal verifikasi faktual dikabulkan MK. "Kami sudah mengingatkan ke DPR agar hati-hati, kalau MK tidak diakomodir. Ketika MK tidak bisa membuat pasal, maka tugas DPR adalah untuk membuat pasal. Ternyata hasilnya seperti yang tidak kita duga, MK mengabulkan gugatan," tutur Ramdansyah.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut