Verifikasi Faktual Bangun Kepercayaan Publik ke Partai Politik
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019. Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman) Ramdansyah menyebutkan, verifikasi faktual terhadap semua partai dapat membangun kepercayaan publik terhadap partai.
"Dengan adanya verifikasi faktual ini publik punya pilihan partai baru dan lama. Selain kesamaan hukum, kepercayaan publik akan muncul terhadap partai baru atau lama atau bahkan partai yang turun elektabilitasnya," ujar Ramdansyah dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (20/1/ 2018).
Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman sebagai salah satu pemohon sudah mengingatkan kepada DPR saat pembahasan RUU Pemilu. Pihaknya menyampaikan agar DPR mengantisipasi putusan verifikasi faktual yang digugat tersebut. Tetapi DPR menganggap MK tidak akan mungkin mengabulkan gugatan.
Sebelumnya, menurut Ramdansyah Partai Idaman tidak terpikirkan bahwa gugatan soal verifikasi faktual dikabulkan MK. "Kami sudah mengingatkan ke DPR agar hati-hati, kalau MK tidak diakomodir. Ketika MK tidak bisa membuat pasal, maka tugas DPR adalah untuk membuat pasal. Ternyata hasilnya seperti yang tidak kita duga, MK mengabulkan gugatan," tutur Ramdansyah.
Editor: Achmad Syukron Fadillah