Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ogah Beri Insentif Pajak untuk Aksi Korporasi BUMN
Advertisement . Scroll to see content

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:29:00 WIB
Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pengenaan pajak pada barang bantuan dari diaspora. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menambahkan, fasilitas ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Yang pasti pemerintah menyiapkan fasilitas kepabeanan untuk mendukung penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 69, PMK 04 2012 atas dasar barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana,” jelas Djaka.

Meskipun fasilitas tersebut tersedia, Djaka mengingatkan bahwa kelengkapan dokumen tetap menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh pengirim atau penerima bantuan.

“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” pungkas Djaka.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut