Viral Ditagih Uang Parkir di Minimarket Lapor Polisi, Ini Kata Pemkot Bekasi
Menurut Pemda Bekasi, parkir merupakan jenis Pandapatan Asli Daerah (PAD) baik berupa pajak maupun retribusi yang legal dan diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari sini, Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.
Dapat dijelaskan pula bahwa pengertian parkir dan jenisnya. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti dan/atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan penumpangnya.
Parkir Onstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di bahu jalan, dan parkir offstreet adalah parkir yang peruntukannya berada di luar bahu jalan.