Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andhara Early dan Bugi Resmi Bercerai usai 14 Tahun Menikah
Advertisement . Scroll to see content

Viral Ditagih Uang Parkir di Minimarket Lapor Polisi, Ini Kata Pemkot Bekasi

Minggu, 31 Oktober 2021 - 06:57:00 WIB
Viral Ditagih Uang Parkir di Minimarket Lapor Polisi, Ini Kata Pemkot Bekasi
Spanduk konsumen minimarket gratis parkir viral di media sosial. (Foto IG).
Advertisement . Scroll to see content

2. Tarif Parkir di luar bahu jalan 
a. Bus, truk dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp7.500 dan setiap jam berikutnya Rp4.000 
b. Sedan, Jeep, minibus, Pick Up dan sejenisnya pada jam pertama sebesar Rp6.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000
c. Sepeda Motor pada jam pertama sebesar Rp3.000 dan setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000

Sementara itu, lokasi Pungutan Parkir, Meliputi : 

A. Ruang Milik Jalan atau pada bahu jalan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah berupa pungutan retribusi dengan memperhatian aspek-aspek peraturan perundang-undangan  lalu lintas seperti tidak boleh ada ruang parkir dekat dengan persimpangan. Dan pungutan inilah yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi melalui UPTD LLAP

B. Diluar ruang milik jalan atau  yang dinamakan tempat parkir khusus yang dimiliki oleh:
a. Pemerintah Daerah seperti Pasar atau lahan Kawasan perdagangan yang sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (retribusi)
b. Pihak Swasta seperti di Pusat Perbelanjaan, RS Swasta dll  dalam bentuk pungutan Pajak Daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut