Viral Kartu Nikah dengan 4 Kolom Istri, Kemenag Pastikan Hoaks
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat kembali dihebohkan dengan beredarnya foto kartu nikahhoaks berbentuk kartu yang menampilkan format foto suami berjas dan mengenakan peci hitam di halaman depan. Sementara foto istri di belakang halaman dengan empat kolom.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Akhmad Fauzin menegaskan kartu tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), alias hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangannya di Jakarta Selasa (7/6/2022).
Dia menyampaikan Kemenag sejak Agustus 2021 memang sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu kini telah mendapatkan kartu nikah digital.
“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” ujar Fauzin.