Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG
Advertisement . Scroll to see content

Viral Ketua DPRD Malang Amithya Ratnanggani Tolak MBG, Ini Faktanya!

Selasa, 08 September 2026 - 17:15:00 WIB
Viral Ketua DPRD Malang Amithya Ratnanggani Tolak MBG, Ini Faktanya!
Ketua DPRD Malang Amithya Ratnanggani. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 7 September 2026, BGN juga mengumumkan penutupan sementara 1.999 dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tersebut berkaitan dengan persyaratan keamanan dan sanitasi dapur MBG.

Jadi, Benarkah DPRD Kota Malang Tolak MBG?

Tidak tepat jika kabar yang beredar disebut sebagai keputusan terbaru DPRD Kota Malang untuk menolak atau menghentikan MBG.

Memang benar Amithya pernah menyampaikan pernyataan sepakat memberhentikan MBG ketika menemui demonstran pada 15 Juni 2026. Namun, pernyataan itu muncul dalam konteks menerima aspirasi mahasiswa.

Dua hari kemudian, Amithya menjelaskan bahwa aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pemerintah pusat dan pelaksanaan MBG perlu dievaluasi serta diperbaiki.

Selain itu, DPRD Kota Malang tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak menghentikan program MBG yang merupakan program pemerintah pusat.

Fakta terbaru juga menunjukkan MBG masih berjalan di Kota Malang. Pemerintah kota menyatakan program tersebut tetap dilaksanakan dan pengawasannya terus dilakukan melalui Satgas MBG.

Dengan demikian, narasi yang menyebut Kota Malang telah atau akan menjadi daerah pertama yang menghentikan MBG tidak sesuai dengan kondisi terbaru. Yang kembali viral adalah pernyataan lama dari Juni 2026 yang beredar tanpa konteks kronologi dan klarifikasi setelahnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut